Keputusan Mendikbud RI No. 83/P/2020 tentang Lembaga Akreditasi Internasional
Keputusan resmi Mendikbud RI yang menetapkan Council for Higher Education Accreditation (CHEA) sebagai salah satu Lembaga Akreditasi Internasional yang sah diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Lembar Berkas Terverifikasi





Konteks Eksekutif & Kedudukan Hukum
Kepmendikbud Nomor 83/P/2020 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan rekognisi terhadap lembaga akreditasi internasional di Indonesia. Pada Lampiran Poin A Nomor 2, Kementerian secara tegas mencantumkan Council for Higher Education Accreditation (CHEA) sebagai Lembaga Akreditasi Internasional yang diakui. Hal ini memberikan kedudukan hukum yang kokoh bahwa standar penjaminan mutu CHEA—yang terafiliasi dengan IBS Board of Standards—memiliki rekognisi resmi dalam kebijakan pendidikan dan kompetensi nasional.
Klausul Kunci & Fakta Pengesahan
- •Diktum KEDUA: Lembaga Akreditasi Internasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran dinyatakan sebagai lembaga akreditasi yang diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- •Lampiran Poin A.2: Mencantumkan Council for Higher Education Accreditation (CHEA) di samping EQAR dan USDE dalam persetujuan internasional.
- •Memberikan kepastian rekognisi mutu bagi kurikulum, penyelenggaraan pelatihan, dan sertifikasi yang terafiliasi dengan lembaga akreditasi yang diakui kementerian.
Ruang Lingkup Operasional Korporasi & Klien
Penyelarasan kredit kompetensi profesional peserta dari perguruan tinggi dan institusi korporasi.
Rujukan kredibilitas dalam penyusunan usulan pelatihan berbasis kompetensi kerja untuk kementerian dan BUMN.
Transparansi posisi regulasi: Nusamitra menggunakan standar internasional yang diakui dalam regulasi resmi kementerian.
Penegasan Tata Kelola (Compliance): Dokumen ini dipergunakan sebagai konteks pengakuan pemerintah terhadap standar CHEA. Nusamitra tidak menyatakan diri sebagai badan akreditasi pemerintah, melainkan menyelenggarakan program yang mengacu pada standar internasional yang diakui dalam Kepmendikbud ini.
