Rekognisi Regulasi Nasional•Surat Salinan No. 28121/A5/HK/2020 (Kepmendikbud No. 83/P/2020)•Terverifikasi Resmi

Keputusan Mendikbud RI No. 83/P/2020 tentang Lembaga Akreditasi Internasional

Keputusan resmi Mendikbud RI yang menetapkan Council for Higher Education Accreditation (CHEA) sebagai salah satu Lembaga Akreditasi Internasional yang sah diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Pratinjau Berkas Asli (PDF • 5 Halaman)

Jika browser Anda tidak mendukung penampil PDF langsung:

Buka File PDF Asli di Tab Baru →

Lembar Berkas Terverifikasi

Keputusan Mendikbud RI No. 83/P/2020 tentang Lembaga Akreditasi Internasional - Halaman 1
Halaman 1Halaman 1: Surat Penyampaian Salinan Keputusan Mendikbud No. 28121/A5/HK/2020 oleh Kepala Biro Hukum
Keputusan Mendikbud RI No. 83/P/2020 tentang Lembaga Akreditasi Internasional - Halaman 2
Halaman 2Halaman 2: Batang Tubuh Keputusan Mendikbud No. 83/P/2020 tentang Lembaga Akreditasi Internasional (Diktum Menimbang & Mengingat)
Keputusan Mendikbud RI No. 83/P/2020 tentang Lembaga Akreditasi Internasional - Halaman 3
Halaman 3Halaman 3: Diktum Memutuskan & Tanda Tangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Anwar Makarim
Keputusan Mendikbud RI No. 83/P/2020 tentang Lembaga Akreditasi Internasional - Halaman 4
Halaman 4Halaman 4: Salinan Lampiran Bagian A — Lembaga Akreditasi yang Diakui dalam Persetujuan Internasional (CHEA tercantum pada Nomor 2)
Keputusan Mendikbud RI No. 83/P/2020 tentang Lembaga Akreditasi Internasional - Halaman 5
Halaman 5Halaman 5: Salinan Lampiran Bagian B — Lembaga Akreditasi Internasional Selain Perjanjian Internasional & Pengesahan Biro Hukum

Konteks Eksekutif & Kedudukan Hukum

Kepmendikbud Nomor 83/P/2020 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan rekognisi terhadap lembaga akreditasi internasional di Indonesia. Pada Lampiran Poin A Nomor 2, Kementerian secara tegas mencantumkan Council for Higher Education Accreditation (CHEA) sebagai Lembaga Akreditasi Internasional yang diakui. Hal ini memberikan kedudukan hukum yang kokoh bahwa standar penjaminan mutu CHEA—yang terafiliasi dengan IBS Board of Standards—memiliki rekognisi resmi dalam kebijakan pendidikan dan kompetensi nasional.

Klausul Kunci & Fakta Pengesahan

  • •Diktum KEDUA: Lembaga Akreditasi Internasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran dinyatakan sebagai lembaga akreditasi yang diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • •Lampiran Poin A.2: Mencantumkan Council for Higher Education Accreditation (CHEA) di samping EQAR dan USDE dalam persetujuan internasional.
  • •Memberikan kepastian rekognisi mutu bagi kurikulum, penyelenggaraan pelatihan, dan sertifikasi yang terafiliasi dengan lembaga akreditasi yang diakui kementerian.

Ruang Lingkup Operasional Korporasi & Klien

01

Penyelarasan kredit kompetensi profesional peserta dari perguruan tinggi dan institusi korporasi.

02

Rujukan kredibilitas dalam penyusunan usulan pelatihan berbasis kompetensi kerja untuk kementerian dan BUMN.

03

Transparansi posisi regulasi: Nusamitra menggunakan standar internasional yang diakui dalam regulasi resmi kementerian.

Catatan Kepatuhan Regulasi & Etika Profesi

Penegasan Tata Kelola (Compliance): Dokumen ini dipergunakan sebagai konteks pengakuan pemerintah terhadap standar CHEA. Nusamitra tidak menyatakan diri sebagai badan akreditasi pemerintah, melainkan menyelenggarakan program yang mengacu pada standar internasional yang diakui dalam Kepmendikbud ini.